Isu mengenai gaji anggota DPR RI kembali menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial klaim bahwa anggota DPR menerima gaji Rp3 juta per hari atau setara Rp100 juta per bulan. Unggahan ini viral di platform X dan memicu perdebatan serta kritik dari masyarakat.

Namun, benarkah klaim tersebut akurat?

Bantahan dan Klarifikasi DPR RI

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota legislatif. Gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yaitu sekitar Rp4,2 juta per bulan.

Menurut Adies, peningkatan yang terjadi bukan pada gaji pokok, melainkan pada sejumlah tunjangan tambahan, seperti tunjangan kesehatan, beras, hingga tunjangan anak. Jika dihitung bersama-sama dengan gaji pokok, maka jumlah pendapatan anggota DPR bisa mencapai Rp70 juta per bulan.

Selain itu, terdapat pula tunjangan rumah yang diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, tergantung kebutuhan tempat tinggal anggota DPR di wilayah Jakarta.

Komponen Pendapatan Anggota DPR

Berdasarkan klarifikasi DPR, pendapatan bulanan anggota DPR terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok sebesar Rp4,2 juta.

  • Tunjangan jabatan dan kehormatan.

  • Tunjangan kesehatan, beras, anak, dan komunikasi.

  • Uang representasi dan uang harian saat dinas.

  • Tunjangan rumah, sebagai kompensasi atas penghapusan fasilitas rumah dinas.

Jika semua komponen tersebut dijumlahkan, maka total take home pay anggota DPR dapat mencapai Rp100 juta per bulan. Angka inilah yang kemudian dikaitkan dengan klaim Rp3 juta per hari.

Isu bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp3 juta per hari tidak sepenuhnya tepat jika hanya mengacu pada gaji pokok. Faktanya, gaji pokok anggota DPR tetap sekitar Rp4,2 juta per bulan dan tidak mengalami kenaikan.

Angka Rp100 juta per bulan atau setara Rp3 juta per hari muncul dari total penghasilan yang mencakup berbagai tunjangan dan kompensasi rumah dinas, bukan gaji pokok semata.

Dengan demikian, klaim “gaji DPR Rp3 juta per hari” adalah separuh benar: bukan gaji pokok, melainkan pendapatan total dari gaji dan berbagai tunjangan.

Rujukan

[1] Kompas.com dan [2] detikNews