Masih Perlu ke RT/RW atau Nggak? Ini Jawabannya!

Meski layanan adminduk (administrasi kependudukan) terus berbenah dan makin digital, ternyata masih ada beberapa dokumen yang butuh surat pengantar dari RT RW. Tapi di sisi lain, beberapa dokumen juga bisa langsung diurus ke Dukcapil tanpa harus bawa bawa surat pengantar.

Nah, biar nggak bolak balik atau ditolak karena syarat kurang lengkap, yuk simak daftar di bawah ini:


Dokumen yang Masih Butuh Surat Pengantar RT RW

Pencatatan Biodata Penduduk (Pertama Kali untuk NIK dan Masuk KK)
Kalau kamu baru pindah ke suatu daerah dan belum tercatat dalam sistem kependudukan nasional (belum punya NIK dan belum masuk KK mana pun), kamu wajib punya surat pengantar dari RT RW.

Catatan: Ini tidak berlaku untuk bayi baru lahir ya karena mereka langsung masuk ke KK orang tua.

Surat Keterangan Domisili
Baik untuk penduduk tetap maupun nonpermanen (kayak anak kos, kontrakan, atau pendatang), surat keterangan domisili biasanya masih butuh surat pengantar RT RW sebagai bukti kamu benar tinggal di wilayah tersebut.


Dokumen yang Tidak Butuh Surat Pengantar RT RW

Nah, ini dia daftar dokumen yang bisa kamu urus langsung ke Dukcapil tanpa harus ke RT RW:

Surat Pindah Domisili
Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, kamu bisa langsung urus surat pindah ke Disdukcapil domisili tanpa perlu surat pengantar dari RT RW.

Pembuatan dan Penerbitan eKTP
Cukup datang ke kantor Dukcapil dengan dokumen pribadi, nggak perlu bawa surat pengantar.

Pembuatan dan Publikasi Kartu Keluarga (KK)
Sama seperti KTP, tidak perlu surat pengantar untuk pembuatan atau revisi KK. Prosesnya cukup di Disdukcapil.

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Buat kamu yang ingin membuat KIA untuk anak, cukup ke Disdukcapil tanpa perlu urusan ke RT RW dulu.

Penerbitan Akta Kelahiran
Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, akta kelahiran bisa diurus langsung ke Disdukcapil. Versi cetaknya akan disimpan di rumah sebagai kutipan akta.

Penerbitan Akta Kematian
Kalau ada warga yang meninggal dunia, surat kematian bisa diperoleh dari dokter atau lurah kepala desa. Jika identitas tidak diketahui, bisa dimintakan ke kepolisian.


Nggak semua dokumen butuh surat RT RW. Jadi jangan asal datang ya, cek dulu syaratnya!
Penting untuk cek informasi terbaru dari Disdukcapil setempat atau website resmi Dukcapil, karena bisa aja ada penyesuaian aturan. Tapi yang pasti, makin ke sini, makin banyak urusan kependudukan yang bisa kamu urus langsung dan online, tanpa ribet.